CILEGON, - Tindaklanjuti instruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto kepada para Kapolres untuk menindak tegas peredaran miras jelang bulan suci Ramadhan, Polres Cilegon melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi minuman Keras (Miras) di Polres Cilegon pada Rabu (31/03).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, mengatakan hari ini Polres Cilegon Polda Banten melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras baik itu dalam bentuk botol maupun dalam bentuk literan yang berhasil kami sita.
"Pagi ini kami melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras sebanyak 2488 Botol dengan berbagai merek dan 75 liter tuak barang bukti tersebut dimusnakan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri Serang, " ucap Kapolres Cilegon.
"Minuman keras yang dimusnakan tersebut berasal dari wilayah wilayah pemerintahan kota cilegon dan sebagian dari wilayah Kabupaten Serang hal tersebut mengingat wilayah hukum Polres Cilegon berada di Kota Cilegon dan Sebagian diwilayah Kabupaten Serang, " jelas Sigit Haryono.
Sigit Haryonono menambahakan Polres Cilegon telah meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk dapat menindak tegas badan usaha yang terbukti menjual Miras tanpa ijin.
"Untuk memotong supply and demand dari minuman keras maka pada saat Polres Cilegon melakukan operasi dan mendapati ada toko dan badan usaha yang menjual Miras tanpa ijin maka kami akan mengusulkan agar pemerintah Kota Cilegon memberikan sanksi administarsi atau mencabut ijin yang dimiliki, " ujar Kapolres Cilegon.
Sigit Haryono menambahkan akan berkoordinasi untuk memberlakukan sanksi tersebut.
"Tindak lanjutnya adalah kami akan membicarakan ke tingkat Forkopimda dengan Pak Walikota dengan pak Ketua DPRD karena kebijakan tersebut menyangkut dengan adanya aturan-aturan yang harus ditempuh mungkin peringatan dulu atau seterusnya itu langkah-langkah kami, " tutur Sigit Haryono.**
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|